Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan, Polda Riau Tangkap 46 Tersangka

Kursusmobil.com Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Pada Saat Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang Berita. Artikel Ini Menawarkan Berita Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan Polda Riau Tangkap 46 Tersangka Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.
- 1.1. Pekanbaru, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Pekanbaru, [Tanggal Hari Ini] - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PPH) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan. Hal ini ditegaskan melalui pengungkapan sejumlah kasus signifikan yang melibatkan pembakaran hutan dan perambahan liar (illegal logging) selama periode Januari hingga Juli 2025.
Irjen Pol. Herry Heryawan, Kapolda Riau, dalam konferensi pers yang digelar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan wujud komitmen bersama antara Satgas PPH Polda Riau, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta berbagai stakeholder terkait. Sinergi lintas sektoral ini dinilai krusial dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan hutan yang lebih parah.
Selama periode tersebut, Satgas PPH Polda Riau telah menangani sebanyak 17 Laporan Polisi (LP) terkait kejahatan lingkungan dan kehutanan. Dari jumlah tersebut, 4 LP telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut, sementara 13 LP lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Selain kasus pembakaran hutan, Satgas PPH Polda Riau juga berhasil mengungkap 27 LP terkait kasus perambahan hutan atau illegal logging. Dalam operasi penegakan hukum ini, sebanyak 24 orang tersangka berhasil diamankan. Berdasarkan hasil investigasi, total luas lahan yang rusak akibat perambahan mencapai 2.225 hektare.
Kapolda Riau menjelaskan bahwa motif utama para pelaku perambahan hutan adalah untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Modus operandi yang sering digunakan adalah dengan membakar hutan untuk membersihkan lahan secara cepat dan murah. Tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Terkait kasus pembakaran hutan, Irjen Herry Heryawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Total luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus ini mencapai 66 hektare. Motif para pelaku juga serupa, yaitu membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis yang meliputi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ancaman hukuman bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan ini sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan.
Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap lingkungan. Siapapun yang terlibat, tanpa terkecuali, akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polda Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman terkait kasus-kasus kejahatan serupa di berbagai kawasan konservasi, seperti Rimbang Baling dan Bukit Tigapuluh. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta BKSDA untuk memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Kapolda Riau menambahkan bahwa pihaknya juga mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam menjaga kawasan konservasi, baik di Taman Nasional Tesso Nilo maupun kawasan-kawasan lainnya. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Berikut adalah rincian pasal yang menjerat para tersangka:
Pasal | Undang-undang | Ancaman Hukuman |
---|---|---|
Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf H | Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar |
Pasal 40 b ayat 1 huruf e | Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya | Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar |
Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b | Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang | Pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 miliar |
Pasal 55 | Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) | Sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (Hukuman disesuaikan dengan pasal utama yang dilanggar) |
Pengungkapan kasus-kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang. Polda Riau akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di Provinsi Riau.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Riau juga активно terlibat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pihaknya juga активно berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.
Polda Riau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam.
Keberhasilan Satgas PPH Polda Riau dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Polri akan terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Itulah informasi komprehensif seputar komitmen tindak tegas kejahatan kehutanan polda riau tangkap 46 tersangka yang saya sajikan dalam berita Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. Terima kasih telah meluangkan waktu
✦ Tanya AI