• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

THR Pekerja: Tujuh Hari Lebaran, Cair Jangan Telat!

img

Kursusmobil.com Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Di Sini saatnya berbagi wawasan mengenai Berita. Artikel Mengenai Berita THR Pekerja Tujuh Hari Lebaran Cair Jangan Telat Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.

Jakarta, 20 Maret 2025 - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan pentingnya perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja. Hal ini disampaikan mengingat Hari Raya Idul Fitri semakin dekat dan kebutuhan masyarakat cenderung meningkat.

Cucun mengapresiasi langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan berbagai insentif untuk meringankan beban masyarakat menjelang hari raya. Insentif tersebut dinilai sangat membantu, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

“Banyaknya insentif dari pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya,” ujar Cucun dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Cucun menyoroti perhatian pemerintah terhadap pekerja di sektor informal, seperti pengemudi ojek online dan kurir, yang juga berhak mendapatkan THR. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi besar yang telah diberikan oleh para pekerja informal.

“Kita bersyukur pemerintah saat ini memberikan perhatian kepada para pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk juga mendapatkan THR. Para pekerja di sektor informal telah banyak memberikan kontribusi,” tambahnya.

Cucun mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia meminta semua perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tidak menunda-nunda pembayaran THR.

“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” tegasnya.

“Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh,” imbuhnya.

Selain itu, Cucun juga mendorong masyarakat yang merasa haknya terkait THR tidak terpenuhi untuk segera melaporkan ke posko pengaduan yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). DPR RI juga akan turut mengawal proses pengaduan tersebut.

“Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” ucapnya.

Cucun juga menyinggung mengenai kebijakan diskon tarif tol sebesar 20% yang diberikan kepada pengendara. Ia menilai kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

“Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan,” sambung Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut.

Menjelang arus mudik Lebaran, Cucun juga mewanti-wanti pentingnya kolaborasi antar-institusi untuk menciptakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam menyambut para pemudik.

“Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus menyiapkan segala sesuatunya untuk menyambut para pemudik,” imbuhnya.

Cucun menekankan bahwa kolaborasi yang baik antar instansi akan memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan mudik nanti.

“Kolaborasi antar instansi sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan mudik nanti,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Cucun berharap agar perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ia juga berharap agar seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal:

  • Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Pemerintah memberikan perhatian kepada pekerja di sektor informal untuk mendapatkan THR.
  • Masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai hak dapat melaporkan ke posko pengaduan Kemenaker.
  • DPR RI akan mengawal proses pengaduan terkait THR.
  • Kolaborasi antar-institusi penting untuk menciptakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman.

Dengan adanya perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah dan DPR RI, diharapkan seluruh pekerja di Indonesia dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh sukacita dan kebahagiaan.

Tabel: Ringkasan Kewajiban Pembayaran THR

AspekKeterangan
KewajibanPerusahaan wajib membayar THR kepada pekerja.
Batas WaktuPaling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
PenerimaSeluruh pekerja, termasuk di sektor informal.
PengaduanPosko pengaduan Kemenaker tersedia bagi pekerja yang haknya tidak terpenuhi.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan komprehensif mengenai kewajiban pembayaran THR dan upaya pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Begitulah thr pekerja tujuh hari lebaran cair jangan telat yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam berita Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. sebarkan ke teman-temanmu. cek juga artikel lain di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Otomotif dan Informasi Kursus Mengemudi Terdekat
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads