Tarif BPKB STNK Baru: Mobil Motor, Siapkan Dompet!
Kursusmobil.com Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Di Kutipan Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang Otomotif, Keuangan, Tips. Catatan Singkat Tentang Otomotif, Keuangan, Tips Tarif BPKB STNK Baru Mobil Motor Siapkan Dompet Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.
- 1.1. Komponen Biaya Pembuatan BPKB dan STNK
- 2.1. Biaya Penerbitan BPKB:
- 3.1. Biaya Penerbitan STNK:
- 4.1. Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
- 5.1. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
- 6.1. Biaya Administrasi Lainnya:
- 7.1. Rincian Tarif Pembuatan BPKB dan STNK Terbaru (Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020)
- 8.1. Tarif Pembuatan BPKB Baru:
- 9.1. Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga:
- 10.1. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih:
- 11.1. Tarif Pembuatan STNK Baru:
- 12.1. Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga:
- 13.1. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih:
- 14.1. Tarif Penerbitan TNKB (Plat Nomor):
- 15.1. Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga:
- 16.1. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih:
- 17.1. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
- 18.1. Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan BPKB dan STNK
- 19.1. Contoh 1: Sepeda Motor Baru
- 20.1. Total: Rp 420.000
- 21.1. Contoh 2: Mobil Baru
- 22.1. Total: Rp 818.000
- 23.1. Prosedur Pembuatan BPKB dan STNK Baru
- 24.1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
- 25.1. Datangi Kantor Samsat:
- 26.1. Isi Formulir Pendaftaran:
- 27.1. Serahkan Dokumen:
- 28.1. Lakukan Pembayaran:
- 29.1. Proses Verifikasi:
- 30.1. Pengambilan BPKB dan STNK:
- 31.1. Tips Penting untuk Pembuatan BPKB dan STNK
- 32.1. Siapkan Dokumen Lengkap:
- 33.1. Datang Lebih Awal:
- 34.1. Hindari Calo:
- 35.1. Periksa Kembali Dokumen:
- 36.1. Simpan BPKB dengan Aman:
- 37.1. Pentingnya Memahami Tarif dan Prosedur
- 38.1. Informasi Tambahan
- 39.1. Kesimpulan
- 40.1. Update Terbaru (Oktober 26, 2023):
Table of Contents
Kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, di Indonesia menghadirkan konsekuensi biaya yang perlu diperhatikan. Selain harga beli kendaraan itu sendiri, terdapat biaya-biaya lain yang wajib dibayarkan, terutama terkait dengan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru. Memahami rincian tarif ini penting agar Anda dapat mempersiapkan anggaran yang sesuai dan terhindar dari kejutan biaya yang tidak diinginkan.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai tarif pembuatan BPKB dan STNK baru untuk mobil dan motor. Informasi ini krusial bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan baru, atau bagi Anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Dengan mengetahui detail biaya yang terlibat, Anda dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi.
Komponen Biaya Pembuatan BPKB dan STNK
Secara umum, biaya pembuatan BPKB dan STNK terdiri dari beberapa komponen utama. Komponen-komponen ini telah ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Berikut adalah rinciannya:
- Biaya Penerbitan BPKB: Biaya ini merupakan biaya administrasi untuk penerbitan buku kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB adalah dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.
- Biaya Penerbitan STNK: Biaya ini adalah biaya administrasi untuk penerbitan STNK. STNK adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya.
- Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Biaya ini adalah biaya untuk pembuatan plat nomor kendaraan.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Ini adalah sumbangan wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
- Biaya Administrasi Lainnya: Terkadang, terdapat biaya administrasi tambahan yang mungkin dikenakan, tergantung pada kebijakan masing-masing kantor Samsat.
Rincian Tarif Pembuatan BPKB dan STNK Terbaru (Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020)
Penting untuk dicatat bahwa tarif pembuatan BPKB dan STNK dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, selalu pastikan Anda mendapatkan informasi terbaru dari sumber yang terpercaya, seperti situs web resmi Polri atau kantor Samsat terdekat. Berikut adalah rincian tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Tarif Pembuatan BPKB Baru:
- Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga: Rp 225.000
- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp 375.000
Tarif Pembuatan STNK Baru:
- Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga: Rp 100.000
- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp 200.000
Tarif Penerbitan TNKB (Plat Nomor):
- Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga: Rp 60.000
- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp 100.000
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
Besaran SWDKLLJ bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin. Informasi lebih detail mengenai tarif SWDKLLJ dapat diperoleh di kantor Samsat atau melalui situs web Jasa Raharja.
Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan BPKB dan STNK
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan biaya pembuatan BPKB dan STNK untuk kendaraan baru:
Contoh 1: Sepeda Motor Baru
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp 225.000
- Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan TNKB: Rp 60.000
- SWDKLLJ: (Misalnya) Rp 35.000
- Total: Rp 420.000
Contoh 2: Mobil Baru
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
- Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- SWDKLLJ: (Misalnya) Rp 143.000
- Total: Rp 818.000
Prosedur Pembuatan BPKB dan STNK Baru
Proses pembuatan BPKB dan STNK baru biasanya dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda ikuti:
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi STNK sementara (jika ada), faktur pembelian kendaraan, sertifikat uji tipe (SUT), dan bukti pembayaran pajak.
- Datangi Kantor Samsat: Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili Anda.
- Isi Formulir Pendaftaran: Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Serahkan Dokumen: Serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan ke loket pendaftaran.
- Lakukan Pembayaran: Bayar biaya pembuatan BPKB dan STNK sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Proses Verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen Anda.
- Pengambilan BPKB dan STNK: Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diberikan BPKB dan STNK yang baru.
Tips Penting untuk Pembuatan BPKB dan STNK
- Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari penundaan proses.
- Datang Lebih Awal: Kantor Samsat biasanya ramai, terutama pada jam-jam sibuk. Datang lebih awal dapat membantu Anda menghindari antrean panjang.
- Hindari Calo: Jangan menggunakan jasa calo, karena hal ini dapat meningkatkan biaya dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
- Periksa Kembali Dokumen: Setelah menerima BPKB dan STNK, periksa kembali semua informasi yang tercantum untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Simpan BPKB dengan Aman: BPKB adalah dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan. Simpan BPKB di tempat yang aman dan terhindar dari kerusakan.
Pentingnya Memahami Tarif dan Prosedur
Memahami tarif dan prosedur pembuatan BPKB dan STNK sangat penting untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dan memastikan proses berjalan lancar. Dengan mengetahui hak dan kewajiban Anda, Anda dapat melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau penyimpangan dalam proses pembuatan BPKB dan STNK.
Informasi Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif dan prosedur pembuatan BPKB dan STNK, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Polri atau menghubungi kantor Samsat terdekat. Anda juga dapat mencari informasi melalui forum-forum otomotif atau komunitas kendaraan bermotor.
Kesimpulan
Biaya pembuatan BPKB dan STNK merupakan bagian tak terpisahkan dari kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan memahami rincian tarif dan prosedur yang berlaku, Anda dapat mempersiapkan anggaran yang sesuai dan menghindari masalah yang tidak diinginkan. Selalu pastikan Anda mendapatkan informasi terbaru dari sumber yang terpercaya dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi informasi terbaru dengan sumber resmi.
Update Terbaru (Oktober 26, 2023): Artikel ini telah diperbarui dengan informasi terbaru mengenai tarif pembuatan BPKB dan STNK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Kami akan terus memperbarui artikel ini secara berkala untuk memastikan informasi yang disajikan akurat dan relevan.
Itulah rangkuman lengkap mengenai tarif bpkb stnk baru mobil motor siapkan dompet yang saya sajikan dalam otomotif, keuangan, tips Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. semoga artikel lainnya menarik untuk Anda. Terima kasih.
✦ Tanya AI