• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor

img

Kursusmobil.com Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Sekarang aku mau berbagi pengalaman seputar Biaya BPKB, Biaya STNK, Mobil, Motor yang bermanfaat. Insight Tentang Biaya BPKB, Biaya STNK, Mobil, Motor Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

Memiliki kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, adalah impian banyak orang. Namun, selain harga kendaraan itu sendiri, ada biaya lain yang perlu diperhatikan, yaitu biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru. Kedua dokumen ini sangat penting karena merupakan bukti legalitas kepemilikan dan izin operasional kendaraan di jalan raya. Tanpa BPKB dan STNK yang sah, kendaraan Anda bisa dianggap ilegal dan berpotensi terkena sanksi hukum.

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai biaya pembuatan BPKB dan STNK baru untuk mobil dan motor, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Informasi ini penting agar Anda dapat mempersiapkan anggaran yang tepat dan menghindari biaya tak terduga.

Komponen Biaya Pembuatan BPKB dan STNK

Biaya pembuatan BPKB dan STNK terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  • Biaya Penerbitan BPKB: Biaya ini dikenakan untuk penerbitan buku BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Biaya Penerbitan STNK: Biaya ini dikenakan untuk penerbitan STNK sebagai izin operasional kendaraan di jalan raya.
  • Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Biaya ini dikenakan untuk pembuatan plat nomor kendaraan.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Iuran wajib yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
  • Biaya Pengesahan STNK: Biaya yang dikenakan setiap tahun saat melakukan perpanjangan STNK.

Rincian Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Terbaru (Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah rincian biaya pembuatan BPKB dan STNK terbaru:

Biaya Pembuatan BPKB Baru:

  • Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga: Rp 225.000
  • Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp 375.000

Biaya Pembuatan STNK Baru:

  • Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga: Rp 100.000
  • Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp 200.000

Biaya TNKB (Plat Nomor):

  • Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga: Rp 60.000
  • Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp 100.000

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

Besaran SWDKLLJ bervariasi tergantung jenis kendaraan dan wilayah. Biasanya, informasi mengenai besaran SWDKLLJ tertera pada lembar STNK.

Biaya Pengesahan STNK (Perpanjangan STNK Tahunan):

  • Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga: Rp 25.000
  • Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp 50.000

Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru

Berikut adalah contoh perhitungan biaya pembuatan BPKB dan STNK baru untuk motor:

  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 225.000
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000
  • Biaya TNKB: Rp 60.000
  • SWDKLLJ (estimasi): Rp 35.000
  • Total: Rp 420.000

Dan berikut adalah contoh perhitungan biaya pembuatan BPKB dan STNK baru untuk mobil:

  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya TNKB: Rp 100.000
  • SWDKLLJ (estimasi): Rp 143.000
  • Total: Rp 818.000

Perlu diingat bahwa angka SWDKLLJ hanyalah estimasi dan dapat berbeda tergantung jenis kendaraan dan wilayah.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Biaya

Selain komponen biaya yang telah disebutkan di atas, ada beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi total biaya pembuatan BPKB dan STNK, antara lain:

  • Jenis Kendaraan: Biaya pembuatan BPKB dan STNK untuk mobil umumnya lebih mahal dibandingkan motor.
  • Wilayah: Biaya SWDKLLJ dapat berbeda-beda tergantung wilayah.
  • Dealer atau Biro Jasa: Jika Anda menggunakan jasa dealer atau biro jasa untuk membantu proses pembuatan BPKB dan STNK, akan ada biaya tambahan yang perlu dibayarkan.
  • Keterlambatan Pengurusan: Keterlambatan dalam pengurusan BPKB dan STNK dapat menyebabkan denda.

Tips Menghemat Biaya Pembuatan BPKB dan STNK

Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk menghemat biaya pembuatan BPKB dan STNK:

  • Urus Sendiri: Mengurus BPKB dan STNK sendiri akan menghindari biaya tambahan yang dikenakan oleh dealer atau biro jasa.
  • Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan valid untuk menghindari penundaan dan biaya tambahan.
  • Bayar Tepat Waktu: Hindari keterlambatan pembayaran SWDKLLJ dan pajak kendaraan bermotor untuk menghindari denda.
  • Bandingkan Harga: Jika Anda memutuskan untuk menggunakan jasa biro jasa, bandingkan harga dari beberapa penyedia untuk mendapatkan penawaran terbaik.

Prosedur Pembuatan BPKB dan STNK Baru

Secara umum, prosedur pembuatan BPKB dan STNK baru adalah sebagai berikut:

  1. Pembelian Kendaraan: Setelah membeli kendaraan, Anda akan menerima faktur pembelian dan surat keterangan dari dealer.
  2. Pengajuan BPKB dan STNK: Ajukan permohonan pembuatan BPKB dan STNK di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat.
  3. Penyerahan Dokumen: Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti faktur pembelian, surat keterangan dari dealer, KTP, dan bukti pembayaran.
  4. Pembayaran Biaya: Bayar biaya pembuatan BPKB dan STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Proses Verifikasi: Petugas Samsat akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda serahkan.
  6. Penerbitan BPKB dan STNK: Jika semua persyaratan terpenuhi, BPKB dan STNK akan diterbitkan.
  7. Pengambilan BPKB dan STNK: Ambil BPKB dan STNK di kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diperlukan untuk pembuatan BPKB dan STNK baru:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
  • Faktur pembelian kendaraan
  • Surat keterangan dari dealer
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  • Bukti pembayaran biaya pembuatan BPKB dan STNK
  • Formulir permohonan yang telah diisi

Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi untuk mempercepat proses verifikasi.

Kesimpulan

Biaya pembuatan BPKB dan STNK baru merupakan salah satu komponen penting yang perlu diperhatikan saat membeli kendaraan bermotor. Dengan memahami rincian biaya, faktor-faktor yang mempengaruhinya, dan tips menghemat biaya, Anda dapat mempersiapkan anggaran yang tepat dan menghindari biaya tak terduga. Selain itu, pastikan Anda mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan BPKB dan STNK berjalan lancar. Memiliki BPKB dan STNK yang sah adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor dan merupakan bukti legalitas kepemilikan serta izin operasional kendaraan di jalan raya.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pembuatan BPKB dan STNK baru untuk kendaraan Anda.

Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengunjungi website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan biaya pembuatan bpkb dan stnk baru untuk mobil dan motor dalam biaya bpkb, biaya stnk, mobil, motor ini Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Ayo ajak orang lain untuk membaca postingan ini. Terima kasih sudah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Otomotif dan Informasi Kursus Mengemudi Terdekat
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads