Satgas PPH Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Perambahan 143 Ha Lahan HPT di Rohul

Kursusmobil.com Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Hari Ini saya ingin berbagi tentang Berita yang bermanfaat. Ulasan Artikel Seputar Berita Satgas PPH Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Perambahan 143 Ha Lahan HPT di Rohul Jangan lewatkan informasi penting
- 1.1. Pekanbaru, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Pekanbaru, [Tanggal Hari Ini] - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, bersama dengan jajaran kepolisian resor di wilayahnya, telah mengungkap serangkaian kasus perambahan hutan dan lahan yang terjadi di berbagai lokasi di Provinsi Riau. Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau menjadi ujung tombak dalam penindakan kasus-kasus ini. Baru-baru ini, Satgas PPH berhasil mengungkap tindak pidana perambahan lahan seluas 143 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terletak di Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Riau dalam memberantas perambahan hutan yang merugikan negara dan masyarakat.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, memberikan penjelasan rinci mengenai kasus perambahan hutan di Rambah Samo, Rokan Hulu. Menurutnya, para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan berbagai undang-undang terkait kehutanan dan lingkungan hidup, termasuk Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perambahan hutan.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, dalam konferensi pers yang digelar terkait kasus karhutla dan perambahan hutan, menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang kehutanan bukan hanya sekadar menindak para pelaku, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menyelamatkan hutan Riau dari eksploitasi brutal dan kerusakan permanen. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan DPRD yang turut mendukung upaya pelestarian hutan melalui penyusunan peraturan daerah tentang penanaman dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Motif utama para tersangka dalam melakukan perambahan hutan adalah untuk membuka lahan perkebunan sawit dengan cara-cara yang merusak lingkungan. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga berdampak negatif terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayati di Riau.
Irjen Herry Heryawan menambahkan bahwa Polda Riau tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga berupaya memberikan keadilan ekologis dengan mendorong pemenuhan hak-hak masyarakat. Selain itu, Polda Riau juga aktif melakukan sosialisasi, kampanye, dan edukasi untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga hutan dan lahan di Riau. Upaya ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polda Riau dalam memberikan keadilan terhadap semua makhluk hidup.
Dalam penanganan kasus perambahan hutan di Rambah Samo, Satgas PPH Polda Riau berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit alat berat ekskavator, 2 unit chainsaw, dua alat cangkul, 1 parang, dan 5 bendel dokumen pembangunan kebun. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.
Pemerintah Provinsi Riau memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau dalam memberantas perambahan hutan. Dukungan ini menunjukkan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan di Riau.
Dalam kasus perambahan hutan di Rambah Samo, Satgas PPH Polda Riau telah menangkap dua orang tersangka, yakni Z (56) dan S (26). Tersangka Z berperan sebagai pemilik lahan dan pemodal, sedangkan tersangka S bertindak sebagai koordinator lapangan. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam mengungkap jaringan perambahan hutan yang terorganisir.
Kasus-kasus perambahan hutan yang berhasil diungkap oleh Polda Riau menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dan terkoordinasi dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan sektor swasta, untuk mencegah dan memberantas perambahan hutan secara efektif.
Polda Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan dan kejahatan lingkungan lainnya. Selain itu, Polda Riau juga akan terus menggandeng berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Berikut adalah rangkuman barang bukti yang disita dalam kasus perambahan hutan di Rambah Samo:
Jenis Barang Bukti | Jumlah |
---|---|
Alat Berat Ekskavator | 1 Unit |
Chainsaw | 2 Unit |
Cangkul | 2 Buah |
Parang | 1 Buah |
Dokumen Pembangunan Kebun | 5 Bendel |
Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup. Jika menemukan adanya aktivitas perambahan hutan atau kejahatan lingkungan lainnya, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap kasus-kasus perambahan hutan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi upaya pelestarian lingkungan di Riau dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan hutan-hutan di Indonesia dapat terjaga kelestariannya untuk generasi mendatang.
Polda Riau juga terus berupaya menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi non-pemerintah, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karhutla merupakan salah satu ancaman serius bagi kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Riau, serta dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah.
Melalui berbagai upaya yang dilakukan, Polda Riau berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan lestari bagi seluruh masyarakat Riau. Polda Riau juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Polda Riau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, karena dapat menyebabkan karhutla dan merugikan banyak pihak. Jika ingin membuka lahan pertanian atau perkebunan, lakukanlah dengan cara-cara yang ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan setiap tindakan yang merusak lingkungan kepada pihak berwajib. Dengan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, diharapkan Riau dapat menjadi provinsi yang hijau, bersih, dan lestari.
Begitulah ringkasan menyeluruh tentang satgas pph polda riau tangkap 2 pelaku perambahan 143 ha lahan hpt di rohul dalam berita yang saya berikan Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Sebarkan pesan ini agar lebih banyak yang terinspirasi. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI