Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tersangka Sudah 9 Bulan Jual Barang Kedaluwarsa Lewat Bazar di Serpong-Bogor

img

Kursusmobil.com Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Pada Artikel Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Berita yang menarik. Informasi Relevan Mengenai Berita Tersangka Sudah 9 Bulan Jual Barang Kedaluwarsa Lewat Bazar di SerpongBogor Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.

Tangerang Selatan, [Tanggal Hari Ini] - Kepolisian berhasil mengungkap praktik penjualan barang kedaluwarsa yang dilakukan oleh dua orang tersangka di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua tersangka, berinisial A (45) dan SA (49), kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatan mereka yang merugikan masyarakat.

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjualan produk kedaluwarsa. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas penghapusan tanggal masa berlaku pada kemasan barang di sebuah lokasi di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Jumat (4 Juli) dini hari. Di lokasi, petugas mendapati A sedang menurunkan barang dari dua unit truk dan melakukan penghapusan tanggal kedaluwarsa pada barang-barang tersebut.

Dalam keterangannya, A mengaku mendapatkan barang-barang kedaluwarsa tersebut dari PT L, sebuah perusahaan yang seharusnya memusnahkan barang-barang tersebut. A mendapatkan tawaran dari seorang admin PT L untuk mengambil alih barang-barang yang seharusnya dimusnahkan.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, A bersama SA kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggelar bazar setiap hari Rabu dan Sabtu di sekitar tempat tinggal mereka. Selain itu, mereka juga menjual barang-barang tersebut kepada pembeli perorangan dan pedagang kelontong di wilayah Bogor.

Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih sembilan bulan. Barang-barang yang dijual meliputi berbagai macam produk, mulai dari pangan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Mereka menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan tiner atau lotion.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” ujar Kombes Ade Safri.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga masih menghitung omzet yang berhasil didapatkan oleh kedua tersangka selama menjalankan bisnis penjualan barang kedaluwarsa ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Selalu periksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli dan pastikan produk tersebut dalam kondisi baik.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari membeli produk kedaluwarsa:

  • Periksa tanggal kedaluwarsa: Selalu periksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk. Pastikan tanggal tersebut belum terlewati.
  • Perhatikan kemasan: Perhatikan kondisi kemasan produk. Hindari membeli produk dengan kemasan yang rusak, penyok, atau terbuka.
  • Beli di tempat terpercaya: Beli produk di toko atau supermarket yang terpercaya. Hindari membeli produk dari sumber yang tidak jelas.
  • Waspadai harga murah: Waspadai produk yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa produk tersebut sudah kedaluwarsa atau palsu.
  • Laporkan jika menemukan: Jika Anda menemukan produk kedaluwarsa yang dijual di pasaran, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Kasus penjualan barang kedaluwarsa ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam berbelanja agar terhindar dari produk-produk berbahaya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik penjualan barang kedaluwarsa demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, praktik-praktik seperti ini dapat diberantas hingga tuntas.

Selain itu, peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memberantas praktik penjualan barang kedaluwarsa. Dengan melaporkan setiap temuan produk kedaluwarsa, masyarakat telah membantu melindungi diri sendiri dan orang lain dari bahaya yang mungkin timbul.

Mari bersama-sama menjadi konsumen cerdas dan teliti agar terhindar dari produk-produk berbahaya dan merugikan. Dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan aman bagi semua.

Tabel Jenis Barang Kedaluwarsa yang Dijual Tersangka:

Jenis Produk Contoh Produk
Pangan Makanan ringan, biskuit, mie instan, saus, kecap
Minuman Minuman ringan, jus, susu, kopi
Kosmetik Lipstik, bedak, sabun, sampo
Farmasi Obat-obatan, vitamin, suplemen

Catatan: Tabel di atas hanya contoh dan tidak mencakup semua jenis barang kedaluwarsa yang mungkin dijual oleh tersangka.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para pelaku usaha, untuk selalu menjunjung tinggi etika bisnis dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak benar tidak akan membawa berkah, justru akan membawa masalah dan kerugian yang lebih besar di kemudian hari.

Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan kita dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, aman, dan terpercaya.

Demikian tersangka sudah 9 bulan jual barang kedaluwarsa lewat bazar di serpongbogor sudah saya bahas secara mendalam dalam berita Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. bagikan kepada teman-temanmu. semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2025 Berita Otomotif dan Informasi Sekolah Mengemudi Terdekat All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.