• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kronologi Terungkapnya 2 Pria di Tangsel Jual Pangan-Kosmetik Kedaluwarsa

img

Kursusmobil.com Semoga semua mimpi indah terwujud. Disini saya ingin membedah Berita yang banyak dicari publik. Konten Yang Berjudul Berita Kronologi Terungkapnya 2 Pria di Tangsel Jual PanganKosmetik Kedaluwarsa jangan sampai terlewat.

Pada tanggal 8 Juli 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengumumkan pengungkapan kasus penjualan produk kedaluwarsa yang meresahkan masyarakat. Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan praktik penjualan produk-produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsanya, namun tanggal tersebut telah dihapus dari kemasan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu A alias B (45) selaku pemilik usaha dan SA (49) yang merupakan karyawan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal ini. Modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk, sehingga produk tersebut seolah-olah masih layak untuk dikonsumsi atau digunakan.

Menurut Kombes Ade Safri, tersangka A mengaku mendapatkan pasokan barang-barang kedaluwarsa tersebut dari sebuah perusahaan bernama PT L. Ironisnya, PT L seharusnya bertanggung jawab untuk memusnahkan barang-barang yang sudah tidak layak jual tersebut. Namun, alih-alih dimusnahkan, barang-barang tersebut justru diperjualbelikan secara ilegal.

“Petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang,” ujar Kombes Ade Safri saat memberikan keterangan kepada media.

Kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangerang Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Jumat (4/7) dini hari. Di lokasi tersebut, polisi mendapati tersangka A dan SA sedang melakukan aktivitas penghapusan tanggal kedaluwarsa pada sejumlah produk.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang-barang kedaluwarsa yang diperjualbelikan meliputi berbagai jenis produk, mulai dari produk pangan, minuman, kosmetik, hingga produk farmasi. Hal ini tentu sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen yang tidak menyadari bahwa produk yang mereka beli sudah tidak layak untuk dikonsumsi atau digunakan.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” jelas Ade Safri.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan thinner atau lotion. Setelah tanggal kedaluwarsa berhasil dihapus, produk-produk tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah.

Atas perbuatan mereka, A alias B dan SA dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan/atau ayat 3 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 juncto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana yang cukup berat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama produk pangan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Pastikan untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya. Jika menemukan produk yang mencurigakan atau sudah kedaluwarsa, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik-praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Pemerintah akan terus menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik penjualan produk kedaluwarsa atau praktik ilegal lainnya yang merugikan konsumen. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan aman.

Tabel Daftar Pasal yang Dilanggar:

Pasal Undang-Undang Tentang
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan/atau ayat 3 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen
Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 juncto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 Pangan
Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 Kesehatan

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab untuk memusnahkan barang-barang kedaluwarsa. Pemerintah perlu memperketat pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai cara membedakan produk asli dan palsu, serta cara mengenali produk yang sudah kedaluwarsa juga sangat penting. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari praktik-praktik penipuan yang merugikan.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Kasus penjualan produk kedaluwarsa ini menjadi salah satu prioritas dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Selain pengungkapan kasus ini, detikcom bersama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) juga mengadakan ajang penghargaan untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Ajang ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para jaksa yang telah berdedikasi dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

Detikcom juga bekerja sama dengan Polri untuk memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan. Ajang ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para polisi yang telah menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha. Keamanan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha.

Begitulah uraian komprehensif tentang kronologi terungkapnya 2 pria di tangsel jual pangankosmetik kedaluwarsa dalam berita yang saya berikan Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. semoga artikel berikutnya bermanfaat. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Otomotif dan Informasi Kursus Mengemudi Terdekat
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads