Polda Metro Tangkap 2 Pria Jual Barang Kedaluwarsa di Tangsel

Kursusmobil.com Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Di Sini saatnya membahas Berita yang banyak dibicarakan. Artikel Yang Fokus Pada Berita Polda Metro Tangkap 2 Pria Jual Barang Kedaluwarsa di Tangsel Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.
- 1.1. Tabel Daftar Pasal yang Dilanggar:
- 2.1. Peran Serta Masyarakat:
Table of Contents
Pada tanggal 8 Juli 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penjualan barang kadaluwarsa yang meresahkan masyarakat di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penghapusan tanggal kedaluwarsa produk pangan, kosmetik, dan farmasi.
Menurut keterangan Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk-produk tersebut, kemudian mengedarkannya kembali atau menjualnya kepada masyarakat luas. Praktik ini tentu sangat membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar hukum yang berlaku.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu A, yang merupakan pemilik usaha, dan SA, seorang karyawan. Keduanya tertangkap tangan saat sedang menurunkan barang dari dua unit truk dan melakukan penghapusan tanggal kedaluwarsa pada barang-barang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa A memperoleh barang-barang kadaluwarsa tersebut dari sebuah perusahaan bernama PT L. Ironisnya, PT L seharusnya bertanggung jawab untuk memusnahkan barang-barang tersebut, bukan malah menjualnya kembali kepada pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dan kesehatan masyarakat. Barang-barang kadaluwarsa yang dijual kembali berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari keracunan makanan hingga penyakit yang lebih serius. Selain itu, praktik ini juga merugikan konsumen secara finansial karena mereka membeli produk yang sudah tidak layak konsumsi.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama produk pangan, kosmetik, dan farmasi. Periksa selalu tanggal kedaluwarsa sebelum membeli, dan jangan tergiur dengan harga murah yang tidak wajar. Jika menemukan produk yang mencurigakan atau sudah kedaluwarsa, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Kasus penjualan barang kadaluwarsa ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Perusahaan-perusahaan yang seharusnya memusnahkan barang kadaluwarsa juga harus diawasi dengan ketat agar tidak menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membaca label produk dan memeriksa tanggal kedaluwarsa juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih produk dan terhindar dari bahaya barang kadaluwarsa.
Keberhasilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Namun, pekerjaan rumah masih banyak. Perlu adanya kerjasama yang solid antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas praktik penjualan barang kadaluwarsa dan melindungi konsumen dari bahaya produk ilegal.
Tabel Daftar Pasal yang Dilanggar:
Undang-Undang | Pasal | Keterangan |
---|---|---|
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen | Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) | Melanggar hak-hak konsumen |
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan | Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 | Memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan |
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) | Memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan |
Pentingnya Pengawasan dan Edukasi Konsumen:
Kasus ini menyoroti betapa krusialnya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang terhadap peredaran barang, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar seperti pangan, kosmetik, dan obat-obatan. Pengawasan ini harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga penjualan di tingkat konsumen.
Selain itu, edukasi kepada konsumen juga memegang peranan penting dalam mencegah peredaran barang kadaluwarsa. Konsumen perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup mengenai cara memilih produk yang aman dan berkualitas, serta bagaimana mengenali ciri-ciri produk yang sudah tidak layak konsumsi.
Pemerintah dan lembaga terkait dapat melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran konsumen, seperti melalui kampanye informasi, pelatihan, dan penyediaan informasi yang mudah diakses melalui berbagai media.
Peran Serta Masyarakat:
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberantas praktik penjualan barang kadaluwarsa. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau menemukan produk yang sudah kedaluwarsa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan melindungi konsumen dari bahaya produk ilegal.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan praktik penjualan barang kadaluwarsa dapat diberantas secara efektif dan konsumen dapat terlindungi dari bahaya produk ilegal.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama dengan detikcom mengadakan ajang penghargaan untuk memberikan apresiasi kepada jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi para jaksa untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keamanan dan kesehatan konsumen adalah tanggung jawab bersama. Mari kita tingkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta berperan aktif dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca polda metro tangkap 2 pria jual barang kedaluwarsa di tangsel dalam berita ini hingga selesai Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.